pan: Pemeliharaan Jalan Perkotaan Wewenang Kabupaten / Kota
By poetry - 22.51
Kepala PUP-ESDM DIY, Rani
Sjamsinarsi bilang jika luapan air hujan terjadi di jalan-jalan perkotaan maka
menjadi kewenangan kabupaten/kota. Sedangkan pihaknya hanya bertugas memelihara
jalan provinsi maupun saluran irigrasi sekaligus melakukan pengecekan secara
rutin guna mengantisipasi meluapnya air hujan tersebut. Saluran air yang rawan
semasa musim hujan ini ada di Kabupaten Sleman dan Kota Yogyakarta. (9/10/2015)
0 Comments