Tahapan masa kampanye berakhir (5/12/2015)
besok. Kemudian pada 6-8 Desember akan memasuki hari tenang. Dalam jangka waktu satu hari setelah kampanye
berakhir, ada kewajiban bagi Pasangan Calon (Paslon) peserta Pemilihan Bupati untuk
menyampaikan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye. Adapun LPPDK
disampaikan paling lambat pada
(6/12/2015) jam 6 petang. Ketua Komisi Pemilihan Umum Bantul, Muhammad Johan
Komara, bilang, Apabila sampai batas waktu yang ditentukan belum menyerahkan
LPPDK, maka sesuai PKPU nomor 8 Tahun 2015 tentang Dana Kampanye Peserta
Pemilihan pasal 54, paslon akan
dikenakan sanksi berupa pembatalan sebagai pasangan calon
0 Comments