Pemerintah Kota Yogya hari ini
menggelar Deklarasi Jogja Tertib Rokok, sebagai implementasi Peraturan Walikota
no 12 tahun 2015 tentang kawasan tanpa rokok. Dalam deklarasi, panitia
membagikan kaos, pin dan sticker Jogja Tertib Rokok. Pembacaan deklarasi
dilakukan oleh Basuki Rahardjo, tokoh masyarakat Yogya yang juga penggerak
kampung bebas asap rokok. Ada tiga poin yang akan dideklarasikan, yaitu tertib
tempat merokok, tertib membuang puntung rokok dan tertib membeli rokok yang
memiliki pita cukai. (18/12/2015)
0 Comments