Memulai masa tenang kampanye
Pilkada Bantul 2015 pada 6-8 Desember, sejumlah alat peraga kampanye mulai diturunkan oleh jajaran KPU Bantul, Panwas Bantul, Pemkab, serta
Kepolisian Minggu (6/12/2015). Komisioner KPU Bantul Divisi Hukum dan
Hubungan Antar Lembaga, Syachruddin bilang, penurunan dan penertiban APK
didasari pasal 31 PKPU Nomor 7 tahun 2015, penurunan APK tersebut dilakukan paling lambat satu hari menjelang hari pemilihan. Pencopotan tidak hanya ditujukan bagi APK yang difasilitasi oleh KPU, namun
juga APK ilegal yang juga masih terpasang hingga saat ini.
0 Comments