Masyarakat di Kecamatan Prambanan
kini tidak perlu ribet dalam pengurusan administrasi. Melalui Pelayanan
Administrasi Terpadu Kecamatan (PATEN), sejumlah pelayanan bisa cukup dilakukan
ke kecamatan tanpa harus sampai kabupaten. Camat Prambanan Abu Bakar bilang, ada
empat loket yang di siapkan, bidang kemasyarakatan, pelayanan umum, pemerintah
dan pembangunan serta secretariat. Selain itu sejumlah pelayanan yang cukup di
kecamatan antara lain seperti pelayanan izin KKN, penelitian hingga permintaan
rekomendasi. Selain pengurusan KK, KTP, IMB, HO, warisan. (4/12/2015)
0 Comments