Jajaran Polda DIY hari ini
memperkenalkan layanan terbaru perpanjangan Surat Ijin Mengemudi secara online.
Lebih dari 48 Satuan Penyelenggara Administrasi SIM tergabung dalam system. Dirlantas
Polda DIY, Kombes Pol Tulus Ikhlas Pamodji bilang, di DIY sendiri selain di
Polres/Polresta, masyarakat dapat dengan mudah mengakses layanan SIM Keliling
dan Samsat Keliling. Jumlahnya, tidak kurang 10 mobil siap melayani masyarakat
di lima kabupaten kota DIY. Dengan mobil SIM online tersebut, warga luar DIY juga
dapt melakukan perpanjangan SIM A dan C tanpa harus kembali ke daerah asal. (4/12/2015)
0 Comments