Petugas Polsek Sedayu Bantul
menggrebek sebuah rumah di Sedayu yang digunakan untuk memindahkan elpiji
bersubsidi 3 kg ke tabung ukuran 12 kg. Dua orang masing-masing Mr (50) dan Wl
(58) keduanya warga Sedayu Bantul ditetapkan sebagai tersangka utama. Dari
lokasi pengoplosan itu petugas menyita barang bukti 119 tabung elpiji ukuran 3
kg dan 51 tabung elpiji ukuran 12 kg, selang serta ratusan segel. Kapolsek
Sedayu Kompol Moch Nawawi didampingi Kanit Reskrim Polsek Sedayu Iptu Arujianto
bilang, praktek pengoplosan elpiji subsidi ke non subsidi tersebut berawal dari
laporan masyarakat. Laporan tersebut menyebutkan jika disekitar kampung tempat
pemindahan terjadi berembus bau elpiji sangat menyengat. Selama ini untuk satu
tabung ukuran 12 kg membutuhkan 4,5 tabung ukuran 3 kg. Setelah dipindahkan ke
tabung besar, kemudian dipasarkan ke wilayah Kulonprogo. (3/2/2016)
0 Comments