Kementerian Dalam Negeri resmi
memberlakukan Kartu Tanda Penduduk elektronik atau e-KTP untuk seumur hidup.
Meski hasil pencetakan e-KTP lama terdapat tanggal kedaluwarsa, tidak perlu
diganti sepanjang tidak mengalami kerusakan. Kepala Dinas Kependudukan dan
Pencatatan Sipil Kota Yogyakarta, Sisruwadi, bilang, dengan adanya surat edaran
kementrian tersebut maka kolom masa berlaku secara otomatis sudah seumur hidup.
Meski sejumlah e-KTP lama masih tertuang masa berlaku hingga 2017. (2/2/2016)
0 Comments