Wacana revisi Undang-undang Nomor
8 Tahun 2015 tentang Pilkada menimbulkan sejumlah isu yang justru disambut
positif dalam hal pengawasan. Sampai saat ini setidaknya ada tiga masalah besar
yang cukup menghambat proses penegakan pelanggaran salah satunya terkait
politik uang. Bawaslu Divisi Penindakan Pelanggaran Sri R Werdiningsih bilang,
selama ini tidak ada kewenangan Bawaslu dalam penanganan pelanggaran dan
sengketa. Karena berdasarkan UU, tanggungjawab akhir setiap kali ada sengketa
ada di Bawaslu RI. (25/4/2016)
0 Comments