Paguyuban Dukuh atau Pandu Bantul
mendesak agar pembahasan dan pengesahan Peraturan Daerah mengenai Pamong Desa
yang memuat mekanisme pemilihan Kepala Dusun ditunda. Lembaga itu menilai Perda
tersebut berpotensi cacat hukum. Ketua Pandu Bantul Sulistyo Atmojo bilang,
pembahasan dan pengesahan Perda Pamong Desa sebaiknya ditunda agar memberi
kesempatan Pemkab dan DPRD Bantul berkonsultasi dengan sejumlah pihak. Yaitu
Gubernur DIY, Kraton Jogja dan Pura Pakualaman. Menurut Sulistyo, Peraturan
Pemerintah mengenai Pamong Desa mengamanahkan agar Pemerintah menghargai hak
asal usul desa dalam membuat regulasi termasuk terkait pemilihan Pemilihan Kadus melalui pemilihan langsung
atau seleksi seperti kata perundang-undangan. (5/5/2016)
0 Comments