pan: Pemda Tidak Rela Perda Mihol dan Oplosan Diy Dicabut
By poetry - 17.52
Kebijakan miras Jogja tentang
Peraturan Daerah No.12 tahun 2015 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman
Beralkohol serta Pelarangan Minuman Oplosan terancam dicabut. Kementerian
Otonomi Daerah menilai keberadaan Perda itu melampaui wewenang yang dimiliki
Pemda DIY. Kepala Biro Hukum DIY Dewo
Isnu Broto mengaku tidak rela bila Perda 12/2015 yang baru saja ditetapkan itu
harus dicabut. Pasalnya selama ini peredaran minuman beralkohol di DIY terjadi
lintas wilayah. Keberadaan produsen, penjual dan konsumen bisa berasal dari
beberapa kabupaten kota berbeda di DIY. Kondisi itu membuat Perda Kota dan
Kabupaten saja tidak bisa melakukan pengawasan secara maksimal. Alasan lainnya,
Perda 12/2015 tidak hanya mengatur soal minuman beralkohol, melainkan juga
minuman oplosan. (19/5/2016)
0 Comments