pan: Peneliti UGM Berharap Pemerintah Merevisi Uu Perkawinan Anak Dibawah Usia 21 Tahun
By poetry - 19.02
Peneliti senior Pusat Studi
Kependudukan dan Kebijakan UGM Prof.Muhadjir Darwin mengatakan dalam
penelitiannya dan pengalamannya sebagai saksi ahli perkawinan anak, banyak
orangtua dan anak-anak menggunakan surat dispensasi dari hakim untuk melakukan
pembenaran pernikahan dini. Pernikahan anak dibawah usia 21 tahun selain
bertentangan dengan Undang-Undang Kesejahteraan Anak juga memberikan dampak
kepada kesehatan alat reproduksi wanita. Oleh karenanya Pemerintah diharapkan
merevisi UU Perkawinan yaitu memperbolehkan anak menikah minimal berusia 21
tahun. (10/3/2016)
0 Comments