Wilayah gumuk pasir di kawasan
Pantai Parangtritis dan Parangkusumo terlarang bagi pendirian bangunan baru. Kepala
Laboratorium Geospasial Pesisir Parangtritis Universitas Gadjah Mada Retno Wulan
bilang, Pergub DIY No.115/2015 tentang Pelestarian Kawasan Geologi menempatkan
gumuk pasir sebagai kawasan yang dilindungi.Artinya di kawasan tersebut
dilarang pendirian bangunan baru. Kawasan gumuk pasir terdiri dari tiga zona
yaitu zona inti, zona penunjang dan zona terbatas. Totalnya seluas 412 hektare.
Pihaknya juga telah merekomendasikan ke Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono
X ikhwal pelarangan tersebut. (4/5/2016)
0 Comments