Satuan Polisi Pamong Praja
Kabupaten Sleman mengaku kesulitan dalam pengawasan peredaran minuman keras
oplosan, mengingat sistem peredarannya cenderung tertutup. Kasi Operasinal
Bidang Trantib Satpol PP Sleman, Sri Madu Rakyanto bilang, sistem peredaran
miras terutama yang non pabrikan menyesuaikan pesanan. Pedagang siap mengantar
langsung kepada pemesan. Itupun dengan kode-kode tertentu. Dulu, miras oplosan
disuplay dari daerah lain yang telah memiliki izin industri rumahan yang memang
berhubungan dengan alkhohol. Namun seiring berjalannya waktu, justru
disalahgunakan untuk mengoplos miras. (17/5/2016)
0 Comments