pan: Upaya DPRD DIY Untuk Menegosiasikan Tata Cara Pelantikan Wakil Gubernur Diy Kandas
By poetry - 18.42
Negosiasi terkait lokasi
pelantikan Wakil Gubernur DIY di Gedung Agung Yogyakarta ditolak karena
dianggap tidak sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 16 tahun 2016 tentang
Tata Cara Pelantikan Kepala Daerah. Dalam Perpres itu disebutkan kepala daerah
dilantik oleh Presiden di Istana Negara di Ibukota Negara Indonesia. Padahal
Undang-undang Keistimewaan DIY dan UU Nomor 23/2014 tentang Pemerintah Daerah
tidak menyebutkan pelantikan harus dilakukan di Ibukota Negara. Jika tidak ada
perubahan, pelantikan Wagub DIY hampir akan dilakukan akhir Mei ini.
0 Comments