pan: Aliansi Buruh Yogyakarta Himbau Perusahaan Untuk Memberithr Maksimal H-7 Lebaran
By poetry - 19.40
Dalam catatan ABY, perusahaan-perusahaan
di Yogyakarta memang membayar THR kepada karyawannya, namun tidak tertib dalam
masalah waktu pembayarannya. Kirnadi Sekjen ABY bilang, tahun lalu
tercatat 4 aduan pelanggaran THR, dimana
4 perusahaan tersebut membayarkan THR nya H-3 lebaran. Oleh karena itu ABY
menghimbau Pemda, Pemkab atau Pemkot segera mensosialisasikan aturan Permenaker
no 6 Tahun 2016 tentang kewajiban perusahaan membayarkan THR maksimal H-7
lebaran. ABY juga membuka posko pengaduan THR di Jl Anggajaya Condongcatur
Depok Sleman. (22/6/2016)
0 Comments