Wilmar Sitorus Kuasa Hukum KPH Anglingkusumo kecewa dengan ditolaknya
gugatan kepada Paku Alam X dalam putusan Pengadilan Negeri Yogyakarta. Selain
menganggap putusan hakim ngaco dan sangat tidak berdasar, Majelis Hakim dinilai
memutuskan perkara ini dengan banyak mengabaikan bukti-bukti, fakta dan
keterangan ahli dalam persidangan dan
putusan hakim bernuansa politis. KPH Anglingkusumo sendiri mengajukan gugatan
perdata karena merasa dirinya yang sebenarnya berhak menjadi Paku Alam IX
sesuai wasiat Paku Alam VIII bukannya KPH Ambarkusumo yang merupakan ayah
tergugat. Terkait hal ini pihaknya mengaku akan terus melakukan upaya hukum.(2/6/2016)
0 Comments