pan: OJK Minta Masyarakat Waspadai Janji Pelunasan Kredit Pihak Ketiga
By poetry - 19.39
Slamet Edi Purnomo Kepala
Departemen Komunikasi dan Internasional Otoritas Jasa Keuangan, bilang, selain praktek tersebut tidak dibenarkan
karena dapat merugikan industri jasa keuangan dan masyarakat. Juga tidak sesuai
dengan mekanisme pelunasan kredit ataupun pembiayaan berlaku di perbankan dan
lembaga pembiayaan. Diharapkan masyarakat waspada terhadap modus berupa
penerbitan surat jaminan/pernyataan pembebasan hutang yang mengatasnamakan
negara atau lembaga Negara. Terkait hal ini masyarakat dapat berkonsultasi
melalui Layanan Konsumen OJK telepon 1500655. (22/6/2016)
0 Comments