Inoki Azmi Purnomo Wakil ketua
DPRD Sleman bilang, alasan pengembalian selain penanganan dan perlindungan anak
jalanan dan gepeng berbeda, rujukan undang-undang yang digunakan juga berbeda.
Karenanya, setelah menerima surat dari Pemerintah DIY, Komisi A langsung
melakukan koordinasi untuk menentukan langkah menyikapi surat tersebut. Selain
Anjal dan Gepeng, Raperda yang diajukan DPRD Sleman antara lain Raperda
corparate social responsibility, partisipasi pembangunan masyarakat dan
disabilitas. (15/6/2016)
0 Comments