Pemerintah menghimbau kepada
perusahaan untuk membayarkan Tunjangan Hari Raya maksimal sepekan sebelum
lebaran. Selain itu bagi karyawan yang baru bekerja satu bulan juga sudah
berhak atas THR.Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor
6 Tahun 2016 Tentang THR Keagamaan bagi pekerja/buruh di perusahaan. Kepala
Bidang Ketenagakerjaan Disnakersos Sleman, Sutiasih bilang, bagi karyawan yang
sudah bekerja lebih dari setahun berhak atas THR satu kali gaji. Sedangkan yang
kurang dari setahun, perhitungannya berapa bulan dia bekerja, dibagi 12
dikalikan gaji yang didapat. (15/6/2016)
0 Comments