pan: Pemkot Akan Menata Reklame di tiap Simpang Jalan di Yogyakarta
By poetry - 18.25
Saat ini, hampir tiap simpang
jalan di pusat kota sudah dipenuhi oleh media iklan luar ruang. Tercatat
sekitar 55 unit reklame berada di area larangan
seperti di taman, trotoar dan bahu jalan. Tugiyarta Kepala Bidang Pajak
Daerah Dinas Pajak Daerah dan Pengelolaan Keuangan Kota Yogyakarta, bilang,
sesuai Perda 2/2015 jumlah reklame di tiap simpang akan dibatasi sesuai sudut
simpang dan juga berjarak minimal 50 meter dari tiap sudut simpang. Nantinya
reklame yang dipertahankan ialah yang menempel pada fasad bangunan,tanpa tiang,
atau berdiri di atas persil pribadi. (13/6/2016)
0 Comments