Larangan membuang sampah sudah
diatur dalam Perda No.10/2012 tentang Pengelolaan Sampah. Kepala DLH Kota Jogja
Suyana bilang, dalam perda tersebut mengatur soal sanksi di Pasal 41. Yang
membuang sampah sembarangan didenda Rp50 juta atau kurungan badan paling lama
tiga bulan. Menurut Suyana, Perda itu sudah lama disosialisasikan kepada masyarakat.Karena
itu, jika menemukan masyarakat membuang sampah sembarangan, DLH akan
menggandeng Penyidik Pegawai Negeri Sipil [PPNS] Satpol PP untuk diproses
sampai pengadilan dan dijerat tindak pidana ringan. OTT pembuang sampah
sembarangan dimulai 21 Februari, bertepatan dengan Hari Peduli Sampah Nasional
(HPSN). HPSN yang rutin diperingati sejak 2005 lalu bermula dari tragedi
longsornya tumpukan sampah di Lewigajah, Cimahi, Jawa Barat 2005 lalu. Tragedi
tersebut merenggut beberapa korban jiwa.
0 Comments